kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa


Rabu, 14 September 2022 / 19:14 WIB
Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meluncurkan mobil listrik pertama yang diproduksi di Indonesia, serta meresmikan pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Kabupaten Bekasi, Rabu (16/03/2022).


Reporter: Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan seluruh instansi menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan diumumkan di laman skretariat negara hari ini Rabu (14/9).

Pada instruksi tersebut Presiden menyebut kebijakan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Presiden menginstruksikan kepada:

Pertama Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;

Kedua, Sekretaris Kabinet;

Ketiga, Kepala Staf Kepresidenan;

Keempat, Jaksa Agung Republik Indonesia;

Kelima, Panglima Tentara Nasional Indonesia;

Keenam, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Ketujuh,  Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;

Kedelapan, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

Sembilan, Para Gubernur; dan

Sepuluh, Para Bupati/Wali Kota.

Presiden dalam instruksinya juga menyebutkan, Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pendanaan guna percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah Presiden menginstruksikan penggunaan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×