kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,26   -24,47   -2.64%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnag tak setuju 5 hari sekolah untuk madrasah


Selasa, 04 Juli 2017 / 22:34 WIB
Kemnag tak setuju 5 hari sekolah untuk madrasah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa madrasah tidak mungkin menerapkan aturan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018 sebagaimana diatur Permendikbud 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. 

Menurut Kamaruddin, dengan enam hari sekolah saja, durasi pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sudah sampai jam tiga dan empat sore. “Kalau dibuat lima hari, bisa pulang jam 6 malam. Itu kan tidak mungkin, masa sekolah dari jam 7 pagi sampai jam 6 malam,” kata Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (3/7).

Kamaruddin menjelaskan, madrasah memiliki tambahan 10 jam pelajaran agama di setiap minggunya. Hal ini yang membedakan madrasah dengan sekolah yang jam pelajaran agamanya hanya 2 – 3 jam saja per minggu.

Karena sekolah hanya 2 – 3 jam seminggu belajar agama, lanjut Kamaruddin, maka idealnya siswa sekolah belajar agama di madrasah diniyah. Sebab, kalau hanya belajar agama 2 – 3 jam, pemahaman agamannya sangat minim. 

“Jadi, idealnya memang ke diniyah. Karena itu banyak Pemerintah Daerah yang membuat Perda, mewajibkan siswa sekolah ke diniyah. Karena sekolah tidak cukup pelajaran agamanya, itu sudah diketahui umum,” tegasnya.

Kamaruddin mengaku sudah menyampaikan hal ini dalam kesempatan berdiskusi dengan tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Disinggung soal rencana penyusunan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dirjen Pendidikan Islam mengaku masih menunggu draft yang sedang disiapkan Kemendikbud. 

Namun demikian, Kamaruddin menilai bahwa Prepres tersebut nantinya tidak sekedar mengatur tentang hari sekolah sebagaimana Permendikbud. Lebih dari itu, Perpres mengatur hal-hal yang lebih substantif terkait dengan Penguatan Pendidikan Karakter di lembaga pendidikan.

“Jadi bukan lagi Perpres tentang Hari Sekolah, melainkan tentang Pendidikan Karakter,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×