kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.851   -64,58   -0,93%
  • KOMPAS100 997   -10,39   -1,03%
  • LQ45 762   -8,21   -1,07%
  • ISSI 225   -2,13   -0,94%
  • IDX30 393   -3,84   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -2,91   -0,63%
  • IDX80 112   -1,19   -1,05%
  • IDXV30 113   -0,83   -0,73%
  • IDXQ30 127   -1,05   -0,82%

Kemkeu terbebas dari rencana moratorium CPNS


Kamis, 06 November 2014 / 14:42 WIB
Kemkeu terbebas dari rencana moratorium CPNS
ILUSTRASI. Obligasi


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sedang melakukan kajian rencana moratorium atau penghentian sementara penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Moratorium tersebut direncanakan mulai berlaku tahun 2015 sampai 2019.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, para sekjen kementerian telah dipanggil oleh Kementerian PAN RB. Dalam perbincangan tersebut terdapat arahan lisan akan adanya moratorium pada periode 2015-2019. "Tapi tidak seluruh kementerian yang nantinya ada moratorium," ujar Kiagus yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (6/11).

Salah satu kementerian yang akan dikecualikan dari moratorium adalah Kemkeu. Pasalnnya, Direktorat Pajak dan Bea Cukai membutuhkan banyak pegawai. 

Sebagai informasi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan pihaknya sedang melakukan audit di seluruh kementerian guna mengetahui angka efisiensi dari kebijakan moratorium.

Rencana moratorium yang akan dilaksanakan selama lima tahun tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak, diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga pegawai honorer. Rencana tersebut dinilai akan menimbulkan kekurangan pegawai kementerian atau lembaga. Kebutuhan pegawai dirasakan terus bertambah sehingga kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) semakin tinggi. 

Namun menurut Yuddy, moratorium penting dilakukan guna memberikan ruang kepada pemerintah  melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini. Ia juga menegaskan, kebijakan moratorium tidak akan diterapkan terhadap guru, tenaga medis, dan honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×