Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin operasional 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET).
Amran menyebut tindakan tegas ini diambil karena telah merugikan petani.
“Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Amran menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya.
Baca Juga: Pertemuan Trump-Xi Jinping di APEC Penting untuk Kejelasan Isu Tarif
Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani,” ujar Mentan Amran.
Tidak hanya itu, ia menekankan bahwa para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi.
“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” tegasnya.
Selain pengecer dan distributor, Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.
Dirinya bahkan mengancam akan mencopot manager wilayah yang terbukti abai mengawasi distribusi dan penjualan pupuk di wilayah masing-masing.
Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,” jelasnya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Indeks Harga Konsumen Diperkirakan Catatkan Deflasi Bulanan Pada Oktober 2025
Selanjutnya: IIF Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 175 Miliar di Kuartal III-2025, Tumbuh 34% YoY
Menarik Dibaca: Kawasan Tangerang Makin Diminati Investor, Park Serpong Catat Penjualan 12.000 Unit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2025/06/05/754775710.jpg) 
 











