kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.338   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.598   -152,04   -2,25%
  • KOMPAS100 970   -26,67   -2,68%
  • LQ45 752   -18,05   -2,34%
  • ISSI 206   -5,84   -2,76%
  • IDX30 390   -9,55   -2,39%
  • IDXHIDIV20 470   -12,20   -2,53%
  • IDX80 110   -2,87   -2,55%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,47   -2,64%

Ambang batas nilai Kelulusan CPNS dinaikkan


Kamis, 09 Oktober 2014 / 15:19 WIB
Ambang batas nilai Kelulusan CPNS dinaikkan
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 26 April-2 Mei 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menaikkan nilai ambang batas alias passing grade kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014.

Ketentuan mengenai kenaikan ambang batas kelulusan TKD CPNS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Setiawan Wangsaatmadja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa kenaikan ambang batas penilaian tersebut dilakukan khusus untuk kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP) PNS. “Untuk tahun ini, kenaikan ambang batas TKP mencapai 126, sehingga jumlah ambang batas nilai kelulusan untuk tes ini menjadi 271,” kata Setiawan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta Kamis (9/10).

Sementara itu, untuk tes intelegensia umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TKB), Setiawan mengatakan bahwa ambang batas nilai tetap dipertahankan di level 75 dan 70 atau sama dengan ambang batas tahun 2013 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×