kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Ambang batas nilai Kelulusan CPNS dinaikkan


Kamis, 09 Oktober 2014 / 15:19 WIB
Ambang batas nilai Kelulusan CPNS dinaikkan
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 26 April-2 Mei 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menaikkan nilai ambang batas alias passing grade kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014.

Ketentuan mengenai kenaikan ambang batas kelulusan TKD CPNS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Setiawan Wangsaatmadja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa kenaikan ambang batas penilaian tersebut dilakukan khusus untuk kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP) PNS. “Untuk tahun ini, kenaikan ambang batas TKP mencapai 126, sehingga jumlah ambang batas nilai kelulusan untuk tes ini menjadi 271,” kata Setiawan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta Kamis (9/10).

Sementara itu, untuk tes intelegensia umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TKB), Setiawan mengatakan bahwa ambang batas nilai tetap dipertahankan di level 75 dan 70 atau sama dengan ambang batas tahun 2013 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×