Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah menaikkan nilai ambang batas alias passing grade kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014.
Ketentuan mengenai kenaikan ambang batas kelulusan TKD CPNS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
Setiawan Wangsaatmadja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa kenaikan ambang batas penilaian tersebut dilakukan khusus untuk kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP) PNS. “Untuk tahun ini, kenaikan ambang batas TKP mencapai 126, sehingga jumlah ambang batas nilai kelulusan untuk tes ini menjadi 271,” kata Setiawan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta Kamis (9/10).
Sementara itu, untuk tes intelegensia umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TKB), Setiawan mengatakan bahwa ambang batas nilai tetap dipertahankan di level 75 dan 70 atau sama dengan ambang batas tahun 2013 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News