kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Ambang batas nilai Kelulusan CPNS dinaikkan


Kamis, 09 Oktober 2014 / 15:19 WIB
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 26 April-2 Mei 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menaikkan nilai ambang batas alias passing grade kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014.

Ketentuan mengenai kenaikan ambang batas kelulusan TKD CPNS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Setiawan Wangsaatmadja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa kenaikan ambang batas penilaian tersebut dilakukan khusus untuk kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP) PNS. “Untuk tahun ini, kenaikan ambang batas TKP mencapai 126, sehingga jumlah ambang batas nilai kelulusan untuk tes ini menjadi 271,” kata Setiawan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta Kamis (9/10).

Sementara itu, untuk tes intelegensia umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TKB), Setiawan mengatakan bahwa ambang batas nilai tetap dipertahankan di level 75 dan 70 atau sama dengan ambang batas tahun 2013 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×