Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan konsisten akan melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan angkutan online.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online berlaku efektif tanggal 1 Februari 2018,
“Kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Tanggal 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kami adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan,” ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat dalam keterangan resmi, Jumat (2/2).
Budi menambahkan, operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM 108.
Operasi simpatik akan dilakukan Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian. "Nanti kita akan siapkan lembaran berupa check list yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi,” katanya.
Budi mengatakan, tindakan simpatik tersebut juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia. Asosiasi tersebut mendukung pemberlakukan PM108/2017. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia yang sudah menyampaikan dukungannya kesini,” ucap Budi.
Budi bilang, sebagian besar dari mereka adalah pengemudi angkutan online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News