Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan, akan memfasilitasi para pengemudi taksi online untuk menjalankan semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/ 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Kesepakatan tersebut dicapai setelah mereka aspirasi 15 perwakilan pengemudi taksi online.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, fasilitasi diberikan dalam pembuatan SIM A Umum. Dalam pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, pengemudi mengeluhkan besarnya biaya pembuatan SIM A Umum. "Saya akan ajak kepolisian atau bagaimana supaya mereka buat SIM secara kolektif," katanya usai menerima perwakilan pengemudi taksi online, Senin (29/1).
Fasilitasi lain diberikan dalam uji spesifikasi teknis kendaraan (KIR). Dalam pertemuan, pengemudi tidak mau hasil KIR menimbulkan bekas pada kendaraan mereka. Saat ini pihaknya sedang memikirkan apakah hasil uji KIR nantinya digantung seperti kalung atau bentuk lain yang tidak membekas di kendaraan.
"Yang berkaitan dengan stiker, nanti dibicarakan bagaimana terbaiknya," katanya.
Pengemudi taksi online, Senin (29/1) ini menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan. Mereka menuntut Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 108.
Dalihnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut memberatkan pengemudi taksi online. Zulian Hamid, Humas DPP Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) mengatakan, salah satunya berkaitan dengan pembatasan wilayah operasi.
"Pembatasan membuat kami ditolak penumpang yang tempat tinggalnya di luar kota, itu membuat kami sulit," katanya di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1)
Selain pembatasan wilayah operasi, Zul mengatakan, poin lain soal kewajiban memasang stiker. Menurutnya, pemasangan stiker bisa mengancam keselamatan pengemudi.
Zul mengatakan, kalau tuntutan tidak dipenuhi, pengemudi taksi online akan mengeruduk Istana mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Perhubungan mencabut Permenhub No. 108. Langkah lain, menguji materi peraturan tersebut ke MA dan menggugat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News