kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika tuntutannya ditolak, ini skenario sopir taksi online


Senin, 29 Januari 2018 / 16:35 WIB
Jika tuntutannya ditolak, ini skenario sopir taksi online
ILUSTRASI. Unjukrasa pengemudi taksi online


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi taksi online, Senin (29/1) ini menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan. Menuntut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mencabut, Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut.

Dalihnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut memberatkan pengemudi taksi online. Zulian Hamid, Humas DPP Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) mengatakan, salah satunya berkaitan dengan pembatasan wilayah operasi.

"Pembatasan membuat kami ditolak penumpang yang tempat tinggalnya di luar kota, itu membuat kami sulit," katanya di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1)

Selain pembatasan wilayah operasi, Zul mengatakan, poin lain soal kewajiban memasang stiker. Menurutnya, pemasangan stiker bisa mengancam keselamatan pengemudi.

Zul mengatakan, kalau tuntutan tidak dipenuhi, pengemudi taksi online akan mengeruduk Istana mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Perhubungan mencabut Permenhub No. 108. Langkah lain, menguji materi peraturan tersebut ke MA dan menggugat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.

Sementara itu Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan kekeuh. Unjuk rasa yang dilakukan pengemudi taksi online tidak akan menyurutkan langkah kementeriannya memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108.

Pasalnya, aturan tersebut disusun untuk asas keadilan. "Memang tidak bisa memuaskan semua, tapi, soal kuota misalnya kalau dilepas dan dihabiskan, kasihan yang lain, tarif, kalau batas bawah dihilangkan kasihan mereka yang sopir. Jadi kalau mendalami secara khusus, tentunya harus saling memahami," katanya di Kantor Menko Kemaritiman, Senin (29/1).

Meskipun ngotot memberlakukan aturan tersebut, Budi mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang diskusi bagi para pengemudi angkutan online untuk menyampaikan kesulitan mereka dalam menjalankan aturan tersebut.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 memberlakukan sejumlah syarat ketat bagi pengemudi taksi online.

Pertama, mengharuskan mereka melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR). Pengemudi juga harus memiliki SIM A umum. Syarat ketiga, pengemudi harus memasang stiker tanda taksi online.

Selain itu, pengemudi juga diharuskan masuk ke dalam koperasi. Kewajiban tersebut mendapat tentangan dari pengemudi taksi online. Awal pekan ini, mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menentang kebijakan tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×