kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Pertanian siapkan aturan tentang penyelenggaraan sertifikasi ISPO


Rabu, 15 Juli 2020 / 16:12 WIB
Kementerian Pertanian siapkan aturan tentang penyelenggaraan sertifikasi ISPO
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia alias Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020. "Kami sedang mempersiapkan (Permentan) ini, untuk menindaklanjuti dari pada Perpres 44 Tahun 2020 tersebut," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono dalam webinar, Rabu (15/7).

Baca Juga: Kementan instruksikan pemusnahan jamur enoki dari Korea, apa itu jamur enoki?

Nantinya, Permentan tersebut akan mengatur berbagai hal seperti kelembagaan sertifikasi ISPO, alur sertifikasi ISPO, prinsip dan kriteria ISPO, pembinaan dan pengawasan, pendanaan hingga sanksi administrasi bila sertifikasi yang yang diberikan itu tidak diterapkan dengan konsisten sesuai dengan kaidah ISPO.

Berkaitan dengan prinsip dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, dalam rancangan Permentan tentang ISPO ini ada 7 prinsip yang ditetapkan yakni kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi hingga peningkatan usaha berkelanjutan.

Prinsip tersebut diuraikan dalam kriteria dan berbagai indikator, di mana untuk perusahaan kelapa sawit dari 7 prinsip tersebut terdapat 37 kriteria dan 173 indikator, sementara untuk pekebun ada 21 kriteria dan 33 indikator.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×