Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kasdi menambahkan, berbagai prinsip dan kriteria yang ditetapkan merupakan upaya pemerintah melakukan penguatan ISPO. Diharapkan, dengan penerapan ISPO ini maka seluruh tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) dapat tercapai. Menurutnya, saat ini ISPO berkontribusi terhadap 12 dari 14 tujuan SDGs.
"Kami upayakan terus untuk comply terhadap 5 goals tadi. Kalau ini bisa kami penuhi, tentu ISPO kami akan semakin lengkap dan tentu advokasi atau pengakuan global terhadap ISPO akan makin meningkat," terang Kasdi.
Hal senada pun disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud. Menurut dia, setelah Perpres 44/2020 diterbitkan pemerintah akan menerbitkan berbagai aturan turunan supaya implementasi ISPO bisa berjalan dengan baik.
Beberapa aturan tersebut seperti Keputusan Menteri Kemenko Perekonomian tentang Dewan Pengarah dan aturan tentang Komite ISPO, Permentan tentang ISPO juga Peraturan Menteri Perindustrian. Bila Permentan mengatur supply chain kelapa sawit dari hulu ke pabrik kelapa sawit (PKS), maka Peraturan Menteri Perindustrian akan berkaitan dengan produk kelapa sawit mulai dari PKS hingga produk hilirnya.
Baca Juga: Inilah daftar lembaga dibawah Presiden, apakah masuk daftar dibubarkan?
"Kedua peraturan tersebut saat ini sudah dalam proses penyiapan nya. Untuk peraturan yang akan diatur oleh Kementan sedang dalam finalisasi dan sudah dilakukan public hearing. Harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ditandatangani," terang Musdalifah.
Dia mengakui dibutuhkan waktu untuk menyusun berbagai aturan pendukung ini mengingat pemerintah ingin mengakomodir seluruh pendapat dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen, pembeli hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dengan begitu, pelaksanaan ISPO sesuai dengan yang di harapan dan bisa diterima oleh negara lain.
"Memang kami siapkan sesuai komitmen kami mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dari negara konsumen, menurut dia sustainability itu bagaimana dan tentu saja kami melakukan perbandingan-perbandingan dengan sistem sustainability yang ada di negara-negara lain," kata Musdalifah.
Adapun, dalam Perpres 44 tahun 2020, sertifikasi ISPO diajukan oleh pelaku usaha baik perusahaan perkebunan dan pekebun. Namun, pekebun masih memiliki waktu 5 tahun sejak Perpres diterbitkan untuk wajib bersertifikat ISPO.
Sementara itu, hingga 31 Juni 2020 sudah ada 621 sertifikat ISPO yang diterbitkan dari 779 pelaku usaha perkebunan yang mengikuti sertifikat ISPO. 779 pelaku usaha tersebut terdiri dari 761 perusahaan, 11 KUD/KSU kebun plasma, 1 bumdes dan 6 koperasi atau asosiasi kebun. Luas areal yang mendapatkan sertifikat ISPO ini sekitar 5,45 juta ha dengan produksi CPO 13 juta ton per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News