kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Kementerian Investasi Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan


Kamis, 03 Juli 2025 / 10:49 WIB
Kementerian Investasi Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan
ILUSTRASI. Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan, termasuk yang terjadi di wilayah wisata seperti Bali.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Investasi/BKPM menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mempermudah perizinan investasi, tetapi juga memastikan kepatuhan para pelaku usaha. 

Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan, termasuk yang terjadi di wilayah wisata seperti Bali.

"Beberapa-beberapa yang memang enggak benar seperti pelaku usaha di Bali yang nakal-nakal dan lain-lain yang kita cabut," ujar Todotua dalam Konsultasi Publik, Kamis (3/7).

Baca Juga: Wakil Menteri Investasi Bocorkan Realisasi Investasi Kuartal II 2025: Masih Aman

Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi perizinan yang tidak hanya fokus pada kemudahan, tapi juga pada penguatan aspek pengawasan (post-audit). 

Todotua menyebut pentingnya konsolidasi data dan sistem agar izin yang diberikan benar-benar mencerminkan investasi riil yang berdampak ke ekonomi

"Jangan sampai target realisasi investasinya sudah tercapai, tapi pergerakan angka pertumbuhan ekonominya tidak bergerak-gerak," ujarnya.

Sebagai lembaga yang mengelola sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), Kementerian Investasi memiliki kewenangan tidak hanya untuk menerbitkan izin, tetapi juga mencabutnya bila ditemukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×