Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka sering kali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.
“Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan,” kata Yose.
Yose berharap hadirnya Kementerian Investasi ini dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dengan negara lain.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani berharap dengan menjadi kementerian, peran terhadap perekonomian nasional menjadi lebih besar.
Baca Juga: Disetujui DPR, BKPM bakal menjadi Kementerian Investasi
Untuk mencapai itu, perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi tidak hanya pada perubahan nama atau nomenklatur saja, melainkan harus disertai kewenangan dan fungsi yang lebih besar dibandingkan BKPM.
Haryadi berharap, percepatan pembentukan Kementerian Investasi dengan tambahan fungsi dan kewenangan ini dapat segera direalisasikan. Dengan demikian akan mempermudah calon investor menanamkan modal ke tanah air. Terlebih saat ini antrean investor untuk masuk ke Indonesia sudah sangat panjang dan nilai yang besar.
“Investor global hanya mau misalnya dia investasi sekarang tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang. Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak, mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenkaltur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News