Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menanggapi pembentukan Kementerian Investasi yang baru saja disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan, bahwa nantinya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan diubah menjadi Kementerian Investasi. "Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Kendati demikian, Jodi enggan menjelaskan lebih detail tentang perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi, termasuk terkait fungsi dan penugasan terbarunya.
Ia bilang, untuk bertanya langsung dengan pihak BKPM. "Untuk detailnya silahkan cek ke BKPM," imbuh Jodi.
Terpisah, Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, BKPM akan mengikuti arahan kepala negara.
Baca Juga: DPR setujui pembentukan dua kementerian usulan Jokowi
"Pembentukan kementerian investasi ini berawal dari surat Bapak Presiden kepada DPR, jadi penjelasan terkait hal tersebut tentu lebih tepat disampaikan oleh pihak istana," jelas Tina.
Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan dua kementerian dalam Rapat Paripurna hari ini, Jumat (9/4/2021). Keduanya yakni Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pembentukan kementerian ini sesuai hasil rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.
Dalam hasil rapat Bamus tersebut disepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Menpan RB: Arahan Jokowi, CPNS 2021 akan perbanyak penyuluh lapangan
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi"
Selanjutnya: Kepala BKPM resmikan perluasan pabrik Indorama Synthetics senilai Rp 510 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News