Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal kinerja tahun berjalan bagi daerah yang berhasil mengendalikan inflasi di daerahnya dengan total anggaran Rp 1 triliun. Adapun pemberian insentif ini diberikan dalam tiga periode, dan sudah memasuki periode kedua.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan, pemberian insentif fiskal periode dua ini diberikan dengan total sebesar Rp 330 miliar, yang akan diberikan kepada 33 daerah.
“Insnetif inflasi diberikan II periode. Periode I telah diberikan pada 31 Juli 2023 kemarin. Periode II diberikan Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang berdasarkan penilaian memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi, kabupaten/kota,” tutur Luky selepas agenda International Seminar on Indonesia's Fiscal Decentralization Policy For The Next Decades, Selasa (3/10).
Baca Juga: Wapres Minta Menkeu Tambah Insentif Bagi Pemda yang Lakukan Elektronifikasi Transaksi
Dia mengungkapkan, rencananya pemberian insentif fiskal kategori pengendalian inflasi periode III akan diberikan pada akhir Oktober 2023 mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi cukup kompetitif. Pasalnya daerah yang berhasil meraih penghargaan pada periode I dan II berbeda.
“Ternyata untuk inflasi itu, banyak daerah yang nggak permanen (mendapat insentif) jadi hari ini dapet kemudian 3 bulan kemudian daerahnya lain. Berarti ini kompetisinya cukup berjalan sangat baik untuk inflasi,” tutur Sri Mulyani
Adapun terdapat beberapa kriteria yang menjadi landasan penilaian. Diantaranya, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.
Kemudian, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.
Baca Juga: Dampak Positif Kebijakan Transfer ke Daerah terhadap Pembangunan Ekonomi Indonesia
Berikut daftar daerah yang mendapatkan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi dan besarannya:
1. Kab. Aceh Barat Rp 10,04 miliar
2. Kota Sabang Rp 9,4 miliar
3. Kab. Pidie Jaya Rp 12,07 miliar
4. Kota Subulussalam Rp 12.04 miliar.
5. Kota Gunungsitoli Rp 9,7 miliar
6. Provinsi Sumatera Barat Rp 8,6 miliar
7. Kota Dumai Rp 9,2 miliar
8. Kab. Sarolangun Rp 9,2 miliar
9. Kab. OKU Timur Rp 9,2 miliar
10. Provinsi DKI Jakarta Rp 10,1 miliar
11. Kab. Garut Rp 9,3 miliar
12. Kab. Temanggung Rp 11,6 miliar
13. Kab. Magetan Rp 10,1 miliar
14. Kab. Malang Rp 9,3 miliar
15. Kab. Trenggalek Rp 9,2 miliar
16. Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
17. Kab. Tabalong Rp 9,2 miliar
18. Kota Banjarbaru Rp 9,3 miliar
19. Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,8 miliar
20. Kab. Kutai Timur Rp 9,3 miliar
21. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,2 miliar
22. Kab. Banggai Rp 10,2 miliar
23. Kab. Morowali Rp 9,4 miliar
24. Kab. Tojo Una Una Rp 9,3 miliar
25. Kab. Enrekang Rp 9,6 miliar
26. Kab. Wajo Rp 10,5 miliar
27. Kab. Kolaka Rp 9,6 miliar
28. Kab. Konawe Selatan Rp 9,3 miliar
29. Kab. Kolaka Utara Rp 10,3 miliar
30. Kab. Konawe Utara Rp 9,7 miliar
31. Kab. Sumbawa Rp 11,4 miliar
32. Kota Tidore Kepulauan Rp 10,1 miliar
33. Kab. Mamuju Rp 10,1 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News