Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mendapat penghargaan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total Rp 3 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Aturan ini ditekan pada 21 September 2023.
Dalam belied tersebut, insentif tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni tahap I disalurkan sebesar 50% paling cepat bulan September 2023, dan tahap dua sebesar 50%, dilakukan setelah menteri atau direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023, dan laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
Adapun terdapat empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat yang masing-masing akan mendapatkan insentif fiskal Rp 750 miliar.
Baca Juga: Wapres Tekankan 4 Poin Penting untuk Perkuat Ekosistem Syariah Berbasis Digital
Di antarannya, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori penggunaan produk dalam negeri, dan terakhir kategori kinerja percepatan belanja daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi sinyal akan memberikan insentif tersebut. Dia mengatakan, Pada semester II-2023 pihaknya juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi.
“Pada semester II-2023 kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp 3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR, Senin (10/7).
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp 2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa.
Baca Juga: ADB Menaikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang. Adapun nilai DBH sawit yang dipersiapkan adalah sebesar Rp 3,4 triliun.
“Transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Meski begitu, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News