Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Airlangga mengatakan bahwa fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tak Kunjung Terbit
"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut.
Ia menambahkan, perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selama tujuh tahun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Mencatat 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% pada 2024
Setelah jangka waktu tersebut habis, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif final dan harus menghitung PPh berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diperbarui dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya: Masih Rugi di Pos Nilai Wajar Investasi, Ini Strategi Astra (ASII) Kelola Portofolio
Menarik Dibaca: Review Poco X6 Pro Tawarkan Layar AMOLED yang Menawan, Ini Ulasan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News