kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029


Senin, 15 September 2025 / 14:43 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto konferensi pers di Jakarta, Indonesia, 24 Juli 2025. Pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Airlangga mengatakan bahwa fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tak Kunjung Terbit

"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut.

Ia menambahkan, perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selama tujuh tahun. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Mencatat 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% pada 2024

Setelah jangka waktu tersebut habis, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif final dan harus menghitung PPh berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diperbarui dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya: Masih Rugi di Pos Nilai Wajar Investasi, Ini Strategi Astra (ASII) Kelola Portofolio

Menarik Dibaca: Review Poco X6 Pro Tawarkan Layar AMOLED yang Menawan, Ini Ulasan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×