kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Kemenkeu Siapkan 4 RUU Baru Mulai dari Perlelangan hingga Redenominasi


Kamis, 06 November 2025 / 19:27 WIB
Kemenkeu Siapkan 4 RUU Baru Mulai dari Perlelangan hingga Redenominasi
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan berencana membuat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029. KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana membuat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleid ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.

Adapun empat RUU tersebut diantaranya, pertama, RUU tentang Perlelangan. Urgensi pembentukan RUU ini adalah perlunya aturan dasar tentang lelang yang sesuai dengan Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Perlunya regulasi lelang yang mengakomodir digitalisasi lelang dengan proses bisnis yang sederhana, mudah, transparan, akuntabel, adil, berkepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan nasional sesuai perkembangan era industri saat ini dan masa yang akan datang,” mengutip beleid tersebut, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Jadikan RUU Redenominasi Sebagai Prioritas, Ditargetkan Rampung pada 2027

Selanjutnya adalah untuk kepastian transaksi dan pelindungan hukum, digitalisasi proses bisnis dalam era society 5.0. e. Serta penguatan Pejabat Lelang sebagai pejabat umum, pelibatan swasta yang lebih luas dalam penyelenggaraan lelang, meminimalisir adanya gugatan, untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan perekonomian nasional (Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 dan Pasal 33 UUD 1945).

RUU tentang Perlelangan merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026.

Kedua, RUU tentang pengelolaan kekayaan negara. rgensi pembentukannya adalah,  sebagai pengaturan pengelolaan kekayaan negara dikuasai belum memiliki undang-undang payung mengenai pengelolaan fiskal atas keseluruhan Sumber Daya Alam (SDA).

Alasan lainnya, lantaran belum ada basis data yang menyajikan nilai kekayaan negara dikuasai secara terkonsolidasi. Pengelolaan Kekayaan Negara Dikuasai belum mengadopsi prinsip keberlanjutan dan langkah pengembangan energi baru dan terbarukan yang konkret. Siklus pengelolaan Kekayaan Negara Dimiliki berupa BMN belum diatur secara komprehensif pada paket Undang-Undang Keuangan Negara.

Kemudian, pengaturan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) terbatas pada PMN pada BUMN/D dan belum mencakup penyertaan modal pada Lembaga Keuangan Internasional, Badan Hukum Lainnya, badan hukum swasta, dan koperasi.

Serta, pengaturan Kekayaan Negara Dipisahkan yang ada saat ini belum secara tegas mengatur pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan.  Belum adanya pengaturan mengenai pengelolaan piutang negara. Pelaporan kekayaan desa masih bersifat mandiri per entitas dan belum disajikan secara terkonsolidasi.

RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026.

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Rencana Strategis 5 Tahun, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 8% di 2029

Ketiga, RUU tentang perubahan harga rupiah (Redenominasi). urgensi pembentukan RUU ini diantaranya, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. b. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Meningkatkan kredibilitas Rupiah. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.

Keempat, RUU tentang Penilai. Salah satu urgensi pembuatan RUU ini adalah profesi penilai merupakan profesi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ekonomi.

Kemudian, sesuai mandat konstitusi seperti dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanahkan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Penilai dalam rangka menjalankan amanat UUD pasal 33 dapat bertugas melakukan penilaian atas perintah Undang-Undang misalnya Undang-Undang di bidang sumber daya alam dan atau Undang-Undang (UU) lainnya. Lebih lanjut, Penilai sendiri telah banyak disebut di berbagai UU seperti UU Pengadaan tanah, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan lainnya.

RUU tentang Penilai merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026.

Selanjutnya: RI Punya Pabrik Petrokimia Baru, Konsumsi LPG Bakal Meningkat Hingga 10 Juta Ton

Menarik Dibaca: 4 Alasan Harus Pakai Lip Balm SPF Setiap Hari, Cegah Bibir Hitam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×