Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya sebesar Rp 1.917,6 triliun. Realisasi ini setara 87,6% dari target dalam APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai realisasi penerimaan pajak tersebut mencerminkan adanya langkah luar biasa yang ditempuh pemerintah pada pengujung tahun.
Menurut Fajry, capaian tersebut berada sedikit di atas batas atas estimasi yang selama ini ia perkirakan, yakni 85% plus minus 2,5%.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Libatkan TNI Saat Datangi Kantor Kemenhut
"Artinya, pemerintah mengambil langkah extraordinary dalam mengejar penerimaan pajak di akhir bulan," ujar Fajry kepada Kontan, Kamis (8/1/2026).
Ia menyoroti lonjakan penerimaan pajak pada Desember 2025 yang mencapai Rp 283 triliun. Tambahan penerimaan tersebut dinilai sangat tidak lazim, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang mengalami kontraksi.
Sebagai perbandingan, pada periode 2021–2023 ketika terjadi booming komoditas dan target penerimaan tercapai, tambahan penerimaan di bulan Desember hanya berkisar Rp 150 triliun hingga Rp 200 triliun.
Bahkan pada 2024, lanjut Fajry, pemerintah hanya mampu menambah penerimaan sebesar Rp 243 triliun meski telah menggunakan berbagai upaya intensif.
"Jadi, pemerintah kali ini menggunakan jurus maut sepertinya," imbuh dia.
Menurut perhitungan Fajry, tanpa langkah extraordinary tersebut, defisit anggaran berpotensi menembus lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), yang berarti melanggar ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.
Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah dinilainya bukan pilihan ideal, melainkan kebijakan terbaik kedua atau second best policy demi menjaga stabilitas makroekonomi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Heran Banyak Perusahaan Asing Lolos Pengawasan Pajak
Namun demikian, Fajry mengingatkan penarikan pajak yang melampaui potensi ekonomi memiliki konsekuensi serius.
"Pengumpulan pajak melebihi dari potensinya akan berdampak pada iklim usaha, menimbulkan ketidakpastian. Apalagi, dunia usaha kita saat ini lagi sulit," katanya.
Ia menjelaskan melemahnya kinerja penerimaan pajak tidak lepas dari meningkatnya restitusi, tetapi faktor utama tetap kontraksi ekonomi sepanjang 2025.
Seharusnya, jika pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan pajak pada kuartal III-2025 sudah mampu mengejar kinerja tahun lalu setelah dampak restitusi dan implementasi Coretax ternormalisasi.
Sebagai indikator, Fajry mengingatkan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia tercatat mengalami kontraksi selama empat bulan berturut-turut, dari April hingga Juli 2025.
Menghadapi tahun 2026, Fajry menilai tantangan fiskal masih akan sangat berat. Dengan realisasi 2025, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 439,87 triliun pada tahun depan.
Kondisi itu berpotensi makin sulit jika langkah extraordinary di akhir 2025 menggerus basis penerimaan 2026, misalnya melalui mekanisme penarikan pajak di muka atau ijon.
Baca Juga: PIER Memproyeksikan Cadangan Devisa RI 2026 Menyempit dari Posisi Akhir 2025
"Tahun ini, saya perkirakan jika isu fiskal masih akan sangat seru, dari pengawasan wajib pajak sampai hal lainnya seperti belanja pemerintah, kemungkinan akan ada efisiensi lagi. Lalu juga isu dana transfer ke daerah sampai stabilitas nilai tukar rupiah," papar dia.
Selanjutnya: KUHAP dan KUHP Baru Ramai-Ramai Digugat, Minta MK Lakukan Uji Materiil
Menarik Dibaca: 10 Pilihan Jus Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













