Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana membuat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleid ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.
“Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” mengutip beleid tersebut, Kamis (6/11/2025).
Selain itu, urgensi pembentukan RUU tersebut adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, meningkatkan kredibilitas rupiah.
Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Rencana Strategis 5 Tahun, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 8% di 2029
Adapun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ini merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027, dengan penanggungjawab di bawah unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui, nilai tukar rupiah di pasar spot berhasil menguat hingga penutupan perdagangan hari ini. Melansir Bloomberg, Kamis (6/11/2025), rupiah ditutup di level Rp 16.701 per dolar Amerika Serikat (AS).
Ini membuat rupiah menguat 0,10% dibanding penutupan hari sebelumnya yang sebesar Rp 16.717 per dolar AS.
Sementara itu, pergerakan Rupiah di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) juga menguat sejalan dengan rupiah spot. Yang mana per hari ini ada di level Rp 16.707 per dolar AS, menguat 0,13% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.729 per dolar AS.
Baca Juga: Kejar Target Maret 2026, Pemerintah Rapat Percepatan Pembiayaan Kopdes di Kemenkeu
Pengamat Ekonomi, Mata Uang, dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan, rencana pemerintah untuk mengusulkan pembentukan pembentukan RUU tentang Redenominasi Rupiah sebagai salah satu sentimen pergerakan rupiah hari ini.
“Isu redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Pada tahun 2023 lalu misalnya, pemerintah mengemukakan redenominasi rupiah dinilai belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, terutama di tengah perekonomian saat ini yang belum stabil,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Penajaman Dukungan Fiskal untuk Perkuat Iklim Usaha
Selanjutnya: Hartadinata Abadi (HRTA) Hampir Penuhi Target Kinerja Tahun 2025
Menarik Dibaca: Dari Musik sampai Rumah Pintar, Ini Produk Baru Anker di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













