kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Sebut Pembahasan Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak Masih Alot


Senin, 25 September 2023 / 16:41 WIB
Kemenkeu Sebut Pembahasan Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak Masih Alot
ILUSTRASI. Batal Diimplementasikan 2023, Kemenkeu Sebut Pembahasan Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak Masih Alot. KONTAN/Muradi/2023/08/24


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah belum akan mulai menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pembahasan terkait penunjukan marketplace lokal masih cukup alot lantaran pemerintah masih akan melibatkan dan mendengar masukan dari berbagai stakeholder maupun pelaku usaha sebelum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik.

"Kelihatannya si enggak (tahun ini), karena kita mungkin masih perlu waktu untuk diskusi dengan para stakeholder kita," ujar Yon kepada awak media di Jakarta, Senin (25/9).

Terlebih lagi, pemerintah harus menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Selain itu, pemerintah dan para pelaku e-commerce juga perlu menyesuaikan sistem sebelum kebijakan tersebut siap diimplementasikan.

Baca Juga: Mendag: Social E-Commerce Bisa Ditutup Bila Tetep Nekat Berjualan Usai Diberi Teguran

"Apapun regulasi yang kita keluarkan kan mestinya harus melalui proses diskusi dan pembahasan dengan stakeholder," katanya.

Untuk diketahui, rencana marketplace sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Sebelumnya, eks Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, pemerintah menargetkan akan mulai menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini.

Baca Juga: Larang Social Media dan E-commerce Jadi Satu, Ini Penjelasan Mendag

Ia bilang, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan.

"Untuk penunjukan marketplace lokal menjadi pemungut pajak akan dilakukan setelah PMK yang mengatur hal tersebut terbit. Saat ini RPMK-nya masih dalam proses pembahasan," terang Bonar.

Bonar memastikan bahwa rencana pemerintah yang akan menunjuk marketplace local sebagai pemungut pajak tidak akan memberatkan marketplace tersebut. Untuk itu, pemungutan dan penyetoran pajak akan dibuat sesederhana mungkin. Kemudian, nilai pajak yang dipungut juga relatif kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×