kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Tunggu Arahan Menkeu


Rabu, 07 Juni 2023 / 15:32 WIB
Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Tunggu Arahan Menkeu
ILUSTRASI. Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi transaksi di marketplace. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah marketplace global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut.

Rencananya aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 12,2 Triliun

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan, secara substansi kebijakan tersebut sudah siap diimplementasikan. Hanya saja, DJP masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penerapannya.

"Secara substansi sudah siap, tinggal menunggu arahan Menteri Keuangan tentang waktu penerapannya," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Rabu (7/6).

Asal tahu saja, rencana marketplace sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Teknis Pajak Natura Masih Proses Harmonisasi

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Adapun jenis pajak yang akan dipungut adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×