Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah marketplace global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut.
Rencananya aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan.
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 12,2 Triliun
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan, secara substansi kebijakan tersebut sudah siap diimplementasikan. Hanya saja, DJP masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penerapannya.
"Secara substansi sudah siap, tinggal menunggu arahan Menteri Keuangan tentang waktu penerapannya," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Rabu (7/6).
Asal tahu saja, rencana marketplace sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Aturan Teknis Pajak Natura Masih Proses Harmonisasi
Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.
Adapun jenis pajak yang akan dipungut adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News