kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak, Konsumen Bisa Menahan Diri Belanja Online


Rabu, 07 Juni 2023 / 19:00 WIB
Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak, Konsumen Bisa Menahan Diri Belanja Online
ILUSTRASI. Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah marketplace global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemberlakuan pajak khususnya marketplace lokal akan membuat konsumen bisa menahan diri untuk berbelanja secara online. Apalagi sebagian penjual merupapakn usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga berdampak langsung ke penjualan.

"Hasil pendapatan dari pajaknya pun tidak signifikan. Konsumen juga sebagian mulai mengeluh soal kenaikan harga barang, ditambah pajak baru akan mendorong harga barang lebih mahal," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (7/6).

Baca Juga: Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Tunggu Arahan Menkeu

Senada, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan, penunjukan pemungut pajak dari penyelenggara marketplace akan menambah beban konsumen

Hal ini akan membuat harga beli barang/jasa akan bertambah serta pajak pertambahan nilai (PPN ) yang juga harus ditanggung konsumen.

"Kondisi demikian akan membuat distorsi dan dapat mengubah perilaku konsumen di dalam belanja/konsumsi dalam negeri," terang Prianto.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet bilang, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan teknis pajak tersebut. Hal ini agar dapat diketahui secara jelas mulai dari tarif hingga cara penyelenggara marketplace memasukkan unsur pajak ke dalam komponen harga jual produknya.

"Sehingga nantinya harga yang kemudian diterima oleh konsumen melalui produk-produk yang dibeli oleh mereka itu adalah harga yang telah memperhitungkan pajak," kata Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×