kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rencana Penunjukan Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak Masih Abu-Abu


Senin, 24 Juli 2023 / 13:56 WIB
Rencana Penunjukan Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak Masih Abu-Abu
ILUSTRASI. Setelah penunjukan marketplace global, pemerintah akan menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah penunjukan marketplace global, pemerintah akan menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan tersebut masih terus dikaji dan didiskusikan kepada para pihak, termasuk pelaku usaha. Sayangnya, dirinya tidak menyebutkan secara gamblang kapan kebijakan tersebut mulai akan diberlakukan.

"Terkait rencana penunjukkan platform e-commerce pemungut pajak dalam negeri, saat ini terus kami diskusikan mengenai kemungkinan pengaturan dan implementasinya dengan para pihak," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Untuk itu, Suryo bilang, mekanisme pemungutan baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) masih belum dirumuskan. Artinya, kebijakan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat.

"Kami terus diskusi sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform yang bertransaksi di dalam negeri," kata Suryo.

Baca Juga: Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak, Ditjen Pajak Pastikan Tak Memberatkan Konsumen

Asal tahu saja, rencana marketplace sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Sebelumnya, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Nantinya, dalam PMK tersebut akan mengatur mengenai syarat-syarat marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut, baik itu nilai transaksi maupun jumlah traffic.

Namun, dirinya memastikan rencana pemerintah yang akan menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak ini tidak akan memberatkan konsumen. Pasalnya, nilai pajak yang akan dipungut juga relatif kecil.

"Masih konsep, tetapi sangat kecil sekali. Seharusnya tidak akan berdampak signifikan ke harga," kata Bonar kepada Kontan.co.id, Rabu (7/6).

Baca Juga: Marketplace Lokal Akan Pungut Pajak, Belanja Online Akan Seret?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×