kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,28   -14,21   -1.54%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu perkuat sinergi pada sektor keuangan untuk dorong pemulihan ekonomi


Minggu, 21 November 2021 / 07:00 WIB
Kemenkeu perkuat sinergi pada sektor keuangan untuk dorong pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementreian Keuangan tidak hanya menaruh perhatian pada sektor fiskal atau APBN saja, tetapi juga turut memberikan dukungan kepada keseluruhan perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa Kemenkeu bersama dengan Bank Indonesia, LPS dan OJK bekerjasama untuk melakukan kebijakan terintegrasi untuk mendorong perekonomian.

Suahasil mengatakan. belanja pemerintah menjadi satu-satunya bantalan ketika semua kegiatan perekonomian turun karena Covid-19. Meningkatnya belanja pemerintah ini berpengaruh pada melebarnya defisit fiskal karena pada saat yang bersamaan penerimaan negara juga terkontraksi akibat turunnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagai bentuk respon pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan untuk memulihkan ekonomi nasional, maka pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2020, dimana salah satu poin pentingnya adalah memperbolehkan defisit fiskal lebih dari 3 persen hingga tahun 2022.

Baca Juga: Percepat pelestarian mangrove, pemerintah dorong kontribusi semua pihak

Wamenkeu mengatakan bahwa, kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini juga disertai dengan kebijakan lain di sektor keuangan yang merupakan  bagian dari upaya pemulihan ekonomi.

Salah satu kebijakan di sektor keuangan adalah terbitnya Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 yang memberikan relaksasi kepada dunia perbankan dan sektor keuangan supaya dunia perbankan dan sektor keuangan tidak mengalami tekanan pada masa Covid-19.

“Pemerintah menjaga stabilitas dari keuangan negara, POJK menjaga stabilitas dari sektor keuangan dan lembaga keuangan di Indonesia," ujar Wamenkeu saat memberikan materi pada acara OJK Mengajar, Jumat (19/11).

"Ini adalah yang terjadi di tahun 2020, dan ditentu kebijakan tersebut dilanjutkan di tahun 2021 dan POJK 11 ini telah diperpanjang sampai dengan tahun 2023, sehingga ruang bernapas dari sektor keuangan dan stabilitas sektor keuangan tetap bisa kita jaga,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi beberkan kendala investasi yang menghantui PLN dan Pertamina

Dalam kesempatan itu, Wamenkeu menjelaskan bahwa OJK adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang yang bertugas mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Dalam konteks tersebut, Wamenkeu mengatakan bahwa OJK tidak bisa bekerja sendiri.

Karena itu, dalam struktur komisioner OJK ada Anggota Dewan Komisioner yang merupakan perwakilan dari Bank Indonesia dan dari Kementerian Keuangan, selain para Anggota Dewan Komisioner OJK yang dipilih sesuai dengan Undang-undang.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×