kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.873   27,00   0,16%
  • IDX 8.954   16,93   0,19%
  • KOMPAS100 1.235   5,63   0,46%
  • LQ45 871   2,74   0,32%
  • ISSI 326   2,14   0,66%
  • IDX30 442   2,05   0,47%
  • IDXHIDIV20 521   3,86   0,75%
  • IDX80 137   0,68   0,49%
  • IDXV30 145   0,99   0,69%
  • IDXQ30 142   1,10   0,78%

Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya


Rabu, 20 September 2023 / 13:59 WIB
Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sependapat bahwa belum ada urgensi untuk pemerintah mengerek tarif PPN 12% pada tahun depan. Ia melihat, kenaikan tarif PPN 12% tersebut masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali meskipun telah tertuang dalam UU HPP.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto

Hal ini dikarenakan kebijakan tarif PPN 12% tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.

“Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% konteksnya tidak melihat ada inflasi setinggi saat ini. Jadi wajar kalau ada revisi tarif PPN,” kata Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×