Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sependapat bahwa belum ada urgensi untuk pemerintah mengerek tarif PPN 12% pada tahun depan. Ia melihat, kenaikan tarif PPN 12% tersebut masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali meskipun telah tertuang dalam UU HPP.
Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto
Hal ini dikarenakan kebijakan tarif PPN 12% tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.
“Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% konteksnya tidak melihat ada inflasi setinggi saat ini. Jadi wajar kalau ada revisi tarif PPN,” kata Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News