kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya


Rabu, 20 September 2023 / 13:59 WIB
Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sependapat bahwa belum ada urgensi untuk pemerintah mengerek tarif PPN 12% pada tahun depan. Ia melihat, kenaikan tarif PPN 12% tersebut masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali meskipun telah tertuang dalam UU HPP.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto

Hal ini dikarenakan kebijakan tarif PPN 12% tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.

“Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% konteksnya tidak melihat ada inflasi setinggi saat ini. Jadi wajar kalau ada revisi tarif PPN,” kata Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×