kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto


Rabu, 30 Agustus 2023 / 11:24 WIB
Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto
ILUSTRASI. pajak pinjaman online (online) dan pajak kripto yang didapat Kemenkeu sampai akhir Juli 2023 mencapai Rp 885,8 miliar


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sampai akhir Juli 2023 mencapai Rp 885,8 miliar.

Untuk diketahui, aturan pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).

"Ini kita kenalkan pajak P2P lending dan juga kripto," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Jakarta, Selasa (29/8).

Sama seperti jasa lainnya, transaksi pinjol merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau leader.  Nah, PPh Pasal 23 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri.

Baca Juga: Keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah, RI Butuh Rasio Pajak 12,88%

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak diberlakukan Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol ini telah mencapai Rp 502, 4 miliar hingga akhir Juli 2023.

Adapun rinciannya adalah PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak subjek dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) dengan nilai Rp 367,95 miliar, serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak subjek luar negeri (WPLN) mencapai Rp 134,42 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 383,42 miliar. Sama halnya dengan pajak fintech (pinjol), pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri senilai Rp 181,21 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp 202,21 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×