Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, meski kenaikan tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pihaknya masih akan menggunakan tarif PPN 11% pada 2024.
"Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan (tarif PPN) sebesar 11%," ujar Wahyu dalam acara Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9).
Baca Juga: Pemerintah Sediakan Skema KPBU Khusus untuk Investasi untuk Proyek IKN
Asal tahu saja, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% dinaikkan menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Saat ditanya kapan pemerintah akan mulai mengerek tarif PPN menjadi 12%, Wahyu memilih enggan menjawab. Dirinya hanya meminta untuk menunggu waktu yang tepat dan salah satu pertimbangannya adalah perekonomian Indonesia yang membaik.
"Kemudian untuk PPN 12% memang dalam UU HPP kan selambat-lambatnya di tahun 2025. Sekarang belum 2025. Jadi gak saya jawab," kata Wahyu.
Baca Juga: Pungutan PPN Pinjol Dinilai Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sependapat bahwa belum ada urgensi untuk pemerintah mengerek tarif PPN 12% pada tahun depan. Ia melihat, kenaikan tarif PPN 12% tersebut masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali meskipun telah tertuang dalam UU HPP.
Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto
Hal ini dikarenakan kebijakan tarif PPN 12% tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.
“Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% konteksnya tidak melihat ada inflasi setinggi saat ini. Jadi wajar kalau ada revisi tarif PPN,” kata Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News