kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kapan Tarif PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%?


Rabu, 03 Mei 2023 / 17:30 WIB
Kapan Tarif PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%?
ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu.

Namun, masyarakat harus bersiap-siap. Pasalnya, tarif PPN akan dinaikkan lagi secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kondisi tahun politik di tahun depan.

“Tentu ini tergantung pertimbangan-pertimbangan, kita lihat situasinya. Pastilah (tahun politik jadi pertimbangan),” ujar Yon saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

Baca Juga: Penerimaan Pajak pada Kuartal II Diramal Terkerek Momen Mudik Lebaran

Yon bilang, meski target tersebut sudah tertuang dalam UU HPP, namun pemerintah tidak akan gegabah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12% di 2025. Untuk itu, perlu ada pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam terkait kebijakan tersebut.

“Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan,” katanya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% di 2025 masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali. Hal ini dikarenakan kebijakan tarif PPN 12% tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.

“Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% konteksnya tidak melihat ada inflasi setinggi saat ini. Jadi wajar kalau ada revisi tarif PPN,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Baca Juga: Pemerintah Atur Ulang Tarif PPN Emas Perhiasan, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×