kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya?


Rabu, 14 Agustus 2019 / 21:43 WIB
Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya?
ILUSTRASI. Kemenkeu tengah menggodok RPMK mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Lebih lanjut, dia bilang, di beleid itu nantinya diatur dan diberi penegasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi Nomor Pokok Wajib PAjak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembukuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pengamat pajak dukung pelayanan Ditjen Pajak untuk go digital

Adapun bentuk kerjasama yang akan diatur antara lain, pertama, kerjasama setiap partisipan tanpa membentuk entitas atau badan tersendiri. Kedua, kerjasama berupa entitas tersendiri. Ketiga, kerjasama antar para pemegang kontrak (KK/PKP2B). Keempat, juga akan diatur mengenai joint cost.

Baca Juga: Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan

Yunirwansyah bilang draf RPMK masih dalam proses pembahasan. Di menargetkan setidaknya sudah resmi diterbitkan sebelum akhir tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×