Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Lebih lanjut, dia bilang, di beleid itu nantinya diatur dan diberi penegasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi Nomor Pokok Wajib PAjak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembukuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pengamat pajak dukung pelayanan Ditjen Pajak untuk go digital
Adapun bentuk kerjasama yang akan diatur antara lain, pertama, kerjasama setiap partisipan tanpa membentuk entitas atau badan tersendiri. Kedua, kerjasama berupa entitas tersendiri. Ketiga, kerjasama antar para pemegang kontrak (KK/PKP2B). Keempat, juga akan diatur mengenai joint cost.
Baca Juga: Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan
Yunirwansyah bilang draf RPMK masih dalam proses pembahasan. Di menargetkan setidaknya sudah resmi diterbitkan sebelum akhir tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News