kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya?


Rabu, 14 Agustus 2019 / 21:43 WIB
ILUSTRASI. Kemenkeu tengah menggodok RPMK mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Lebih lanjut, dia bilang, di beleid itu nantinya diatur dan diberi penegasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi Nomor Pokok Wajib PAjak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembukuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pengamat pajak dukung pelayanan Ditjen Pajak untuk go digital

Adapun bentuk kerjasama yang akan diatur antara lain, pertama, kerjasama setiap partisipan tanpa membentuk entitas atau badan tersendiri. Kedua, kerjasama berupa entitas tersendiri. Ketiga, kerjasama antar para pemegang kontrak (KK/PKP2B). Keempat, juga akan diatur mengenai joint cost.

Baca Juga: Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan

Yunirwansyah bilang draf RPMK masih dalam proses pembahasan. Di menargetkan setidaknya sudah resmi diterbitkan sebelum akhir tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×