kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya?


Rabu, 14 Agustus 2019 / 21:43 WIB
Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya?
ILUSTRASI. Kemenkeu tengah menggodok RPMK mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.

RPMK tersebut membahas tentang keberlangsungan hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK Operasi Produksi (OP).

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah menjelaskan RPMK tersebut merupakan amanat dari Pasal 17 PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Baca Juga: Kantor Pajak Akan Dirancang Berbasis Digital Mulai Tahun Depan premium

Kata Yunirwansyah, hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah usaha pertambangan wajib dilakukan oleh para pemegang kontrak atau IUP. Konsekuensi yang timbul, termasuk aspek perpajakan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan yang mengatur sektor pertambangan tersebut dalam UU 4 Tahun 2009 atau UU Minerba.

“Akan diatur aspek pajak apabila terdapat kerjasama antara sesama para pemegang IUP atau antara pemegang IUP dengan pihak selain pemegang IUP,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).

Lebih lanjut, dia bilang, di beleid itu nantinya diatur dan diberi penegasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi Nomor Pokok Wajib PAjak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembukuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pengamat pajak dukung pelayanan Ditjen Pajak untuk go digital

Adapun bentuk kerjasama yang akan diatur antara lain, pertama, kerjasama setiap partisipan tanpa membentuk entitas atau badan tersendiri. Kedua, kerjasama berupa entitas tersendiri. Ketiga, kerjasama antar para pemegang kontrak (KK/PKP2B). Keempat, juga akan diatur mengenai joint cost.

Baca Juga: Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan

Yunirwansyah bilang draf RPMK masih dalam proses pembahasan. Di menargetkan setidaknya sudah resmi diterbitkan sebelum akhir tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×