kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan


Senin, 12 Agustus 2019 / 20:07 WIB
Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan
ILUSTRASI. Pemberlakuan Percepatan Proses Restitusi Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu pemerintah mempercepat laju restitusi pajak. Hal ini dinilai mampu membantu cashflow wajib pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan restitusi pajak yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 39/PMK.03/2018 sudah cukup baik dan terbukti membantu Wajib pajak (WP).

Yustinus menuturkan percepatan restitusi pajak secara umum layak diteruskan. “Bahwa perlu pengetatan, saya kira perlu pengawasan ketika menentukan syarat atau kriteria WP yang betul-betul sesuai. Ini sangat membantu cashflow WP,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Baca Juga: Restitusi pajak meningkat di semester I, Ditjen Pajak belum akan memperlambat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sepanjang semester I-2019 jumlah restitusi pajak yang dipercepat cukup tinggi. Alasannya, tahun ini masih masa transisi dari proses restitusi yang lama menjadi cepat.

Hestu menjelaskan ada empat kriteria untuk percepatan restitusi pajak. Pertama, WP tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Penerimaan Pajak di Semester Pertama Masih Dibayangi Aturan Baru Restitusi

Keempat WP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

“Belum ada diskusi tentang perubahan kebijakan baik memperluas restitusi pajak atau tidak. Sementara skema ini yang berjalan,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah dapat terus melanjutkan percepatan restitusi pajak dan makin memperluas kriteria ruang lingkup WP yang bisa mempercepat restitusi pajak.

“Harus tetap dijalankan karena itu bukan milik negara, melainkan hak pengusaha. Harusnya WP tidak dibatasi, tidak boleh ada diskriminasi, semua bentuk restitusi harus diproses,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×