kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya?


Rabu, 14 Agustus 2019 / 21:43 WIB
ILUSTRASI. Kemenkeu tengah menggodok RPMK mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.

RPMK tersebut membahas tentang keberlangsungan hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK Operasi Produksi (OP).

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah menjelaskan RPMK tersebut merupakan amanat dari Pasal 17 PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Baca Juga: Kantor Pajak Akan Dirancang Berbasis Digital Mulai Tahun Depan premium

Kata Yunirwansyah, hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah usaha pertambangan wajib dilakukan oleh para pemegang kontrak atau IUP. Konsekuensi yang timbul, termasuk aspek perpajakan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan yang mengatur sektor pertambangan tersebut dalam UU 4 Tahun 2009 atau UU Minerba.

“Akan diatur aspek pajak apabila terdapat kerjasama antara sesama para pemegang IUP atau antara pemegang IUP dengan pihak selain pemegang IUP,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).




TERBARU

[X]
×