kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu berencana bebaskan PPN, begini kata ekonom CITA


Minggu, 10 Mei 2020 / 15:53 WIB
Kemenkeu berencana bebaskan PPN, begini kata ekonom CITA
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 64,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk dunia usaha.

Nah, Rp 25,4 triliun di antaranya direncanakan untuk stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebaskan atau ditunda.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap baik rencana Kemenkeu tersebut. Mengingat, dalam peraturan sebelumnya, insentif PPN hanya berupa percepatan restitusi.

Baca Juga: Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?

“Memang dalam kondisi biasa, insentif PPN tidak layak diberikan. Karena pungutan PPN lebih ditujukan untuk fungsi penerimaan. Sedangkan insentif dapat diberikan dalam bentuk PPh,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).

Kendati begitu, Fajry menilai dalam kondisi extraordinary, insentif PPN dapat diberikan dan ini akan sangat membantu cashflow perusahaan.

Sebab bagi dunia usaha saat ini cash is the king. Menurut dia, insentif ini menjadi obat mujarab wajib pajak badan yang sedang terpapar dampak Covid-19.

“Survive atau tidak, akan bergantung dari perusahaan mengelola cashflow. Jadi solusi ini sebenarnya lebih akurat,” kata Fajry.

Baca Juga: Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas

Terpenting baginya, dalam implementasi perlu regulasi dan administrasi yang tepat. Jangan sampai ada celah. Diharapkan insentif tersebut diberikan ke sektor-sektor yang paling rentan dalam pandemi Covid19.

Atau dapat juga diberikan ke sektor yang menampung banyak tenaga kerja, seperti manufaktur. “Bahaya juga kalau mereka sampai kolaps. Karena semakin banyak yg dirumahkan, semakin besar pula bantuan sosial yang harus diberikan oleh pemerintah,” ujar dia.

Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, rencana Kemenkeu itu disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan.

Adapun hanya ada lima sektor usaha yang dirancang akan menikmatinya antara lain pertanian, kehutanan, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas alam (migas), dan energi terbarukan.

Baca Juga: BPK soroti pengelolaan utang pemerintahan Jokowi, ada apa?

Sebagai informasi, meski stimulus PPN itu belum jelas, sejauh ini Kemekeu sudah membagi sebagian alokasi dukungan industri. Pertama, sebanyak Rp 38,6 triliun untuk PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan relaksasi restitusi PPN.

Insentif tersebut diberikan selama enam bulan dari April hingga September 2020. Hal tersebut sesuai dengan PMK nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kedua, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp 6,1 triliun. Ini diberikan selama April-September 2020 berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×