Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, rencana Kemenkeu itu disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan.
Adapun hanya ada lima sektor usaha yang dirancang akan menikmatinya antara lain pertanian, kehutanan, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas alam (migas), dan energi terbarukan.
Baca Juga: BPK soroti pengelolaan utang pemerintahan Jokowi, ada apa?
Sebagai informasi, meski stimulus PPN itu belum jelas, sejauh ini Kemekeu sudah membagi sebagian alokasi dukungan industri. Pertama, sebanyak Rp 38,6 triliun untuk PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan relaksasi restitusi PPN.
Insentif tersebut diberikan selama enam bulan dari April hingga September 2020. Hal tersebut sesuai dengan PMK nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kedua, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp 6,1 triliun. Ini diberikan selama April-September 2020 berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News