Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI melalui Komisi XIII bakal memanggil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menggelar rapat pembahasan penyelesaian polemik royalti lagu yang tengah menjadi perbincangan publik.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, rapat tersebut juga akan dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.
“Royalti mungkin besok yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya. Itu terkait dengan ada beberapa masukan-masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Iya (LMKN), dan Menteri Hukum, dan Menteri Kebudayaan,” sambungnya.
Baca Juga: Royalti Bikin Bingung, PO Primajasa 'Puasa' Musik, Cek Tarif Royalti Lagu untuk Bus
Menurut Adies, fokus utama dalam rapat tersebut adalah membahas persoalan skema pengenaan royalti pemutaran lagu. Termasuk, acara dan tempat apa saja yang akan dikenakan “charge”.
“Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin rame, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa,” jelas Adies.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) bakal menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu.
Aturan tersebut disebut akan menjadi solusi untuk mengatasi polemik royalti lagu yang telah menjadi perbincangan publik dan menimbulkan keresahan.
“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu pun mengimbau agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu ragu dan takut memutar lagu di tempat usahanya.
“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” kata Dasco.
Menurut Dasco, penerbitan aturan baru tersebut dilakukan karena DPR dan Kementerian Hukum melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti polemik royalti.
Dia mengatakan, DPR berpandangan bahwa aturan royalti yang ada saat ini telah melampaui batas kewajaran.
Dia pun menekankan bahwa hak cipta diperuntukkan bagi kepentingan penciptanya.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” kata Dasco.
Dasco menambahkan bahwa DPR RI juga berencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Salah satu fokus pembahasannya adalah menyelesaikan polemik royalti lagu.
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” kata Dasco.
Baca Juga: Lagu Di Pernikahan Bebas Royalti, Cermati Aturan & Tarif Royalti Musik Berikut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Panggil LMKN, Menkum dan Menbud Besok, Bahas Polemik Royalti Lagu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/20/17014091/dpr-panggil-lmkn-menkum-dan-menbud-besok-bahas-polemik-royalti-lagu.
Selanjutnya: Pemerintah Kejar Status Transitional Qualifief Pajak Minimum Global
Menarik Dibaca: 10 Tips Jitu Konsisten Menabung yang Bisa Anda Terapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News