kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?


Minggu, 10 Mei 2020 / 15:40 WIB
Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?
ILUSTRASI. JAKARTA,22/02-TARGET PENERIMAAN PAJAK 2016. Iklan sosialisasi pembayaran pajak terpasang di jembatan penyeberangan orang di Jakarta, Senin (22/02). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp1.565


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 64,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk dunia usaha.

Nah, Rp 25,4 triliun di antaranya direncanakan untuk stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebaskan atau ditunda.

Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, materi Kemenkeu yang bertajuk Wacana Kebijakan Insentif Pajak Untuk Penanganan Covid-19 itu, stimulus PPN tersebut diharapkan tidak dimasukkan sebagai insentif periode ini.

Baca Juga: Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas

Hal ini mengingat diperlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Kemenkeu juga belum memperhitungkan dampak fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2020. Artinya, sebanyak 36,3% dari total anggaran stimulus perpajakan senilai Rp 70,1 triliun tersebut belum jelas.

Dalam materi Raker tertutup itu, putusan MA yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan

Berdasarkan penelusuran KONTAN, PP Nomor 81 Tahun 2015 merupakan hasil gugatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kandin) yang telah melakukan uji materi atas penerbitan PP Nomor 31 Tahun 2007 di mana terbukti bukan merupakan pelaksanaan dari pasal 16B Undang-Undang (UU) PPN.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×