kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas


Minggu, 10 Mei 2020 / 12:32 WIB
Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat sudah ada enam pabrik keramik di Pulau Jawa yang stop produksi karena kalah bersaing


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun.

Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menetapkan pasti ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Stimulus PPN tersebut disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Halau dampak corona, 193 negara kucurkan stimulus US$ 8 triliun

Pemerintah merencanakan akan memberikan insentif itu terhadap lima sektor usaha yakni pertanian, kehutanan, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas alam (migas), dan energi terbarukan.

Namun, sampai saat ini aturan stimulus tersebut belum terbit. Nantinya, kemenkeu bakal mengatur stimulus PPN itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.

Sementara, khusus untuk sektor Liquified Natural Gas (LNG) menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa tidak menampik adanya rencana insentif PPN tersebut. Hanya saja, dia bilang pemerintah belum tahu insentif tersebut bakal diberikan atau tidak.

“Di level regulasi masih ada yang perlu diselesaikan dulu dan perlu waktu. Menjawab apakah akan ada fasilitas tambahan, tentunya pemerintah melihat kebutuhan sesuai dengan kondisi kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan ke depan,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/5).

Baca Juga: Sri Mulyani: 193 negara kucurkan US$ 8 triliun untuk halau dampak corona

Dalam materi Kemenkeu yang bertajuk Wacana Kebijakan Insentif Pajak Untuk Penanganan Covid-19 itu, stimulus PPN tersebut diharapkan tidak dimasukan sebagai insentif periode ini. Hal ini mengingat diperlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dampak jangka panjang.

Selain itu, Kemenkeu juga belum memperhitungkan dampak fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2020. Artinya, sebanyak 36,3% anggaran stimulus perpajakan yang bertujuan merespon dampak Covid-19 tersebut belum jelas.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×