Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi Dana Alokasi Umum Spesifik (Specific Grant) untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) masih rendah.
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan, pada 2023 pembayaran gaji PPPK dilaksanakan dengan sistem reimburse alias dibayarkan dulu menggunakan dana pemda, kemudian diganti oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi, banyak daerah yang mengajukan protes karena tidak sanggup jika harus dengan sistem reimburse karena keterbatasan dana. Sehingga pada 2024 ini, aturan pembayaran gaji PPPK ditransfer di awal.
Baca Juga: Materi Tes PPPK Teknis, Guru, dan Nakes serta Jumlah Soal Tesnya
“Menariknya di tahun 2024, pengalaman dua tahun (2023-2024) dalam tanda kutip mengecewakan. Rencana pembayarannya ke PPPK kapan? Ternyata sampai dengan posisi sekarang pun juga masih cukup rendah,” tutur Sandy dalam agenda Bimbingan Teknis HKPD dan Transfer ke Daerah TA 2025, Selasa (29/10).
Ia mencatat, sepertinya anggaran gaji PPPK tahun ini akan tersisa Rp 2 triliun hingga 3 triliun, dari outlook anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp 15,7 triliun.
Sandy membeberkan, adanya perkiraan sisa anggaran PPPK pada tahun ini, menjadi alasan mengapa anggaran PPPK di 2025 masih sama atau lebih rendah tipis menjadi sebesar Rp 15.4 triliun. Meskipun secara pengangkatan jumlah PPPK lebih meningkat.
Baca Juga: Ada 229.901 ASN dan PPPK Pindah Kementerian, Pemerintah Pastikan Gaji Tak Berubah
“Ini karena hasil pembicaraan DPR juga. Sementara kita jangan taruh terlalu tinggi juga karena pengalaman di dua tahun terakhir ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan agar seluruh pemda mematuhi dan segera menyetorkan syarat salurnya agar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bisa dicairkan. Sebab ada beberapa DBH yang penyaluran batas waktunya ada di pertengahan November.
“Kalau syaratnya tidak disalurkan maka sisa DBH nya itu bisa jadi dihentikan, tidak disalurkan. Jadi tolong dipastikan berbagai syarat salurnya itu bisa diberikan.
Selanjutnya: Perkaya Irama dan Musik, Seniman Rudy Octave Luncurkan Buku Indonesia Darurat Irama
Menarik Dibaca: Perkaya Irama dan Musik, Seniman Rudy Octave Luncurkan Buku Indonesia Darurat Irama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News