Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memproyeksi ada lebih dari 229.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan. Hal ini karena adanya penambahan jumlah kementerian di kabinet merah putih.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, seluruh layanan kepegawaian BKN tetap dapat dilaksanakan oleh instansi lama pada masa transisi sampai terbentuknya Peraturan Presiden (Perpres) kelembagaan dan peraturan menteri tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) instansi baru.
Dalam hal persiapan penataan sumber daya manusia (SDM) bagi instansi baru sesuai Perpres nomor 139 tahun 2024, BKN akan melakukan mapping pegawai existing pada instansi dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Pan RB, BKN, dan instansi
“Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil dan PPPK,” ujar Haryomo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (28/10).
Baca Juga: Menteri Perumahan Sebut Anggaran Buat 3 Juta Rumah Rp 5 Triliun, Cukup?
Secara rinci, 1.993 PNS dan 79 PPPK dipindahkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 63.999 PNS dan 880 PPPK dipindah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 453 PNS dipindahkan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Berikutnya, 640 PNS dan 70 pegawai PPPK dipindahkan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 13.738 PNS dan 5.807 PPPK dipindahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Serta, 1.880 PNS dan 376 PPPK dipindahkan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Lalu, 18.933 PNS dan 3.269 PPPK dipindahkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan terakhir sebanyak 108.265 PNS dan 9.519 PPPK dipindahkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menjelaskan, terdapat 48 Kementerian dalam kabinet merah putih. Terdiri dari 7 Kementerian Koordinator, 19 Kementerian tetap, 20 Kementerian mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas dan fungsi, dan 2 Kementerian yang hanya perubahan nomenklatur.
Ia menyatakan, keberlangsungan penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan.
“Jadi bagi pegawai menerima penghasilan sesuai dengan kementerian/lembaga aslinya (sebelumnya),” ucap Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News