kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara


Jumat, 22 November 2019 / 19:10 WIB
Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara
ILUSTRASI. Kantor dan gedung Kementerian Keuangan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan dana dari kas negara senilai Rp 21,25 miliar sebagai premi untuk mengasuransikan seluruh aset berupa gedung dan bangunan yang menjadi barang milik negara (BMN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan pihaknya akan mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset Rp 10,84 triliun. Adapun nominal premi dihitung berdasarkan total aset dikalikan dengan formula pengasuransiansebesar 1,961 permil (per seribu).

Baca Juga: Revaluasi, nilai barang milik negara meningkat menjadi Rp 5.728,49 triliun

Saat ini sudah tergabung 56 perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN dengan nilai modal lebih dari Rp 1,5 triliun. Isa bilang ada beberapa syarat bagi perusahaan asuransi untuk dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN

Pertama, tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan untuk perusahaan asuransi, yaitu risk based capital (RBC) 120%, modal sendiri Rp150 miliar, dan rasio likuiditas 100%.

Ketiga, sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan pelayanan yang baik kepada kementerian/lembaga yang menjadi pemegang polis.

Baca Juga: Ada 56.000 barang milik negara yang belum ditemukan

"Jadi dasarnya itu tidak perlu tawar menawar lagi, ini adalah sesuai saran atau rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). mereka setuju bahwa kami mengasuransikan kepada konsorsium," kata Isa di kantornya, Jumat (22/11).

Sebagai landasan hukum untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN telah menandatangani perjanjian kontrak payung atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA).

SPPA tersebut berisikan informasi seputar data tertanggung, rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek, dan jangka waktu asuransi. Kemudian, segera akan dilaksanakan penerbitan dan penyerahan polis asuransi BMN oleh pihak konsorsium asuransi BMN.

Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menambahkan jumlah aset yang masuk ke SPPA masih bisa berkurang sebab pihaknya masih mengkaji berapa bangunan Kemenkeu yang benar-benar layak masuk ke program ini. “Minggu depan akan ada penandatanganan primi asuransi BMN,” jelas Encep.

Baca Juga: Asuransi barang milik negara masuk RAPBN 2019

Encep mengatakan selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.

Tahun ini adalah kali pertamanya pemerintah mengasuransikan BMN yang dimulai dari lingkup Kemenkeu. Implementasi asuransi BMN selanjutnya tertuang dalam roadmap barang asuransi BMN.

Pada tahun 2020, rencananya ada tambahan 10 kementerian/lemabag yang akan mengasuransikan BMN antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: Nilai aset jumbo, perlu sindikasi dan libatkan asing untuk asuransi BMN

Selanjutnya, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×