Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
SPPA tersebut berisikan informasi seputar data tertanggung, rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek, dan jangka waktu asuransi. Kemudian, segera akan dilaksanakan penerbitan dan penyerahan polis asuransi BMN oleh pihak konsorsium asuransi BMN.
Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menambahkan jumlah aset yang masuk ke SPPA masih bisa berkurang sebab pihaknya masih mengkaji berapa bangunan Kemenkeu yang benar-benar layak masuk ke program ini. “Minggu depan akan ada penandatanganan primi asuransi BMN,” jelas Encep.
Baca Juga: Asuransi barang milik negara masuk RAPBN 2019
Encep mengatakan selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.
Tahun ini adalah kali pertamanya pemerintah mengasuransikan BMN yang dimulai dari lingkup Kemenkeu. Implementasi asuransi BMN selanjutnya tertuang dalam roadmap barang asuransi BMN.
Pada tahun 2020, rencananya ada tambahan 10 kementerian/lemabag yang akan mengasuransikan BMN antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Nilai aset jumbo, perlu sindikasi dan libatkan asing untuk asuransi BMN
Selanjutnya, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News