kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revaluasi, nilai barang milik negara meningkat menjadi Rp 5.728,49 triliun


Senin, 22 Oktober 2018 / 13:34 WIB
Revaluasi, nilai barang milik negara meningkat menjadi Rp 5.728,49 triliun
Entry meeting penilaian kembali BMN


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil revaluasi, nilai barang milik negara (BMN) bertambah sebanyak Rp 4.190,31 triliun dari Rp 1.538,18 triliun pada satu dekade silamn.

Dus, "Saat ini nilai barang setelah dlakukan penilaian kembali menjadi sebesar Rp 5.728,49 triliun," jelas Sri Mulyani saat membuka Entry Meeting pemeriksaan atas penilaian kembali BMN, di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (22/10)

Data tersebut merupakan hasil pelaksanaan penilaian kembali sejak Agustus 2017 hingga selesai pada Oktober 2018. Sedangkan jumlah barang terdata sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran (NUP).

Penilaian kembali dilaksanakan untuk aset tetap milik negara yang berbentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jalan, irigasi dan jaringan. Serta konstruksi yang memiliki nilai signifikan dibanding aset lancar lainnya dalam neraca pemerintah pusat yang diperoleh sampai Desember 2015.

Sri Mulyani menjelaskan pada 2007 hingga 2009 pemerintah sempat melakukan inventarisasi dan valuasi terhadap aset milik negara. "Namun tahun 2007 hingga sekarang banyak nilai aset yang berubah karena depresiasi seperti gedung dan ada juga perolehan baru seperti harga tanah yang berubah," imbuh dia.

BPK mendukung inisiatif pemerintah dalam melakukan revaluasi BMN. "Kami minta juga agar diterapkan pada seluruh aset pada suatu aset kelompok tetap untuk menghindari dua metode penilaian pada satu tanggal laporan," jelas Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK RI.

Bahrullah menjelaskan penilaian aset ini berdampak sangat signifikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan 82 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2018. 

Studi Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan penggunaan aset suatu negara yang baik bisa meningkatkan penerimaan 1,5% dari produk domestik bruto (PDB). Penerimaan diterima dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×