kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45866,85   5,18   0.60%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes Sebut Penerapan KRIS Tidak Membuat Rumah Sakit Kekurangan Rawat Inap


Minggu, 09 Juni 2024 / 06:50 WIB
Kemenkes Sebut Penerapan KRIS Tidak Membuat Rumah Sakit Kekurangan Rawat Inap
ILUSTRASI. Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur untuk rawat inap. 

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6). 

"Jadi memang implementasi KRIS yang dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan bed occupation rate (BOR) yang berlaku ini tidak akan terjadi,” kata Dante. 

Kemenkes melaporkan jumlah rumah sakit yang sudah dinyatakan siap dan memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah telah mencapai 79,05% atau sebanyak 2.316 rumah sakit. 

Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus, Kemenkes Klaim 2.316 Rumah Sakit Sudah Penuhi Persayaratan KRIS

Dari jumlah tersebut, Kemenkes mengestimasikan yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur ada sebanyak 609 rumah sakit. Lalu, yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10 ada sebanyak 292 rumah sakit dan sisanya kehilangan dalam jumlah sedikit. 

"Kita hitung dari evaluasi apakah pemberlakuan kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit. Karena BOR di RS itu sekitar 30%-50%,” kata Dante.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar khawatir masyarakat akan semakin susah mengakses kamar rawat inap, saat kelas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan. 

Pasalnya, rumah sakit harus menyediakan kamar rawat inap maksimal berisi 4 tempat tidur. Hal itu diatur dalam Perpres 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021 ada ketentuan prosentase tempat tidur yang harus disediakan rumah sakit untuk KRIS. Yaitu 40% untuk BPJS Kesehatan dan 60% untuk umum. Serta 60% untuk BPJS Kesehatan dan 40% untuk umum di rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: Kebijakan KRIS Diterapkan, Bagaimana dengan Ketersediaan Ruang Perawatan?

Sementara saat ini, seluruh kamar yang dimiliki RS bisa diakses pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sesuai kelas kepesertaannya. Tapi dengan kondisi itu, masih ada pasien yang sulit mendapat kamar. 

"Akan terjadi ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN," jelas Timboel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×