kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkes: Sudah Ada 2.316 Rumah Sakit yang Penuhi Persyaratan KRIS


Sabtu, 08 Juni 2024 / 08:00 WIB
Kemenkes: Sudah Ada 2.316 Rumah Sakit yang Penuhi Persyaratan KRIS
ILUSTRASI. Saat ini sudah ada 2.316 Rumah Sakit (RS) yang memenuhi 12 kriteria KRIS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, layanan BPJS akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut, saat ini sudah ada 2.316 Rumah Sakit (RS) yang memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah atau siap melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan. 

"Jadi memang sudah banyak sekali rumah sakit yang memang memenuhi kriteria KRIS," jelas Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6). 

Dante melanjutkan, secara total ada sebanyak 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Jumlah tersebut terdiri dari 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN dan 1960 RS Swasta. 

Baca Juga: Anggota DPR PDI-P Berharap KRIS BPJS Kesehatan Tak Jadi Beban Baru Masyarakat

Meski begitu, Dante mengakui memang dari jumlah tersebut beberapa RS masih belum sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Namun Dante mengatakan, kesiapan rumah sakit akan terus dipantau hingga KRIS diterapkan pada tahun depan. 

"Penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025, penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat 1 Juli 2025," jelas Dante. 

Asal tahu saja, Kebijakan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Sejumlah pertimbangan kebijakan ini antara lain, dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar. 

Dengan demikian, dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumsah sakit tidak lagi berlaku jenjang kelas 1,2 dan 3 karena mengacu pada KRIS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×