Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan sejak Juni 2025.
Pernyataan ini menanggapi pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.
"Informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti dalam keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).
Atas arahan tersebut, Laksmi mengeluarkan surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi.
Baca Juga: Amnesty Desak Prabowo Darurat Nasional Banjir Sumatra, Ini Alasannya!
Laksmi menambahkan terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025.
Meski begitu, Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025.
"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Laksmi menyampaikan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Baca Juga: Banjir Aceh dan Sumatra dikaitkan dengan Illegal Logging, Ini Kata Ketua MPR
Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Jadi, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan.
"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," terangnya.
Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkas Laksmi.
Selanjutnya: Update Korban Bencana Sumatera, BNPB: 708 Orang Meninggal Dunia
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/12), Provinsi Ini Alami Hujan Sangat Deras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













