Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelondongan kayu yang terbawa banjir di wilayah Sumatera Utara mendapatkan banyak sorotan di sosial media.
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kayu-kayu yang hanyut terbawa ini berasal dari kayu lapuk dan kayu tumbang akibat cuaca ekstrem.
Selain itu, sebagian kayu ini juga berasal dari hasil penebangan di area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Nah di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu ada di APL, yang secara mekanisme untuk kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi dalam Sistem Informasi Penataan Hasil Kehutanan," kaya Dwi dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jum'at (28/11/2025).
Baca Juga: Banjir-Longsor Sumut: 116 Orang Meninggal, 42 Hilang
Namun, menurut Dwi, APL ini didukung legalitas di tingkat daerah seperti perangkat desa, camat hingga dinas-dinas yang menangani kehutanan.
Kemenhut sendiri mengklaim telah melakukan operasi-operasi di wilayah banjir terkait dengan modus operandi pencucian kayu melalui PHAT tersebut.
"Khusus di wilayah banjir seperti Aceh Tengah statusnya sudah P21, Sumbar, Kepri, Tapanuli Selatan atau Sumut masih berproses," kata Dwi.
Dalam sejumlah video yang tersebar di media sosial, banjir bandang membawa muatan gelondongan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga. Netizen menduga itu merupakan praktik illegal logging yang ikut memperparah banjir dan longsor.
Baca Juga: Banyak Bencana Alam, Prabowo Ingin Ada Pendidikan Khusus Jaga Lingkungan
Selanjutnya: Maxim Soroti Perpres Ojol 2025: Dampak Status Mitra dan Potongan Aplikasi
Menarik Dibaca: Hari Pertama Tayang, Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Catat 272.846 Penonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












