Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) temukan lagi satu pabrik distributor 'nakal' Minyakita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, pada Kamis (13/3).
Bermula dari temuan Satgas Pangan Polri yang menduga ada temuan kemasan minyak goreng 1 liter dengan volumen aslinya kurang dari yang tertera pada label.
Minyak tersebut berasal dari Distributor 1 atau D1 PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang melakukan pengemasan ulang (repacking) Minyakita.
Baca Juga: Pelaku Kecurangan Minyakita Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Mulanya, pengawasan dilakukan ke PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, ternyata pabrik tutup lantaran perusahaan telah pindah. Usai dilakukan penyelidikan, ternyata sebulan terakhir PT AEGA beroperasi di Karawang, Jawa Barat.
Di pabriknya di Karawang, ditemukan 140 kardus Minyakita dan banyak sekali botol kosong bervolume sekitar 750 mL yang akan diisi minyak goreng untuk kemudian dijual di pasaran dengan label Minyakita bervolume 1 L.
"Ada 140 karton. Untuk botolnya ada berapa botol, 32.284 botol yang belum diisi," ungkap Budi kepada wartawan di Karawang Sentra Bizhub, Kamis, (13/3).
Budi menjelaskan bahwa sebelum PT AEGA pindah ke Karawang, tim pengawas telah lebih dulu mengendus keberadaannya.
Baca Juga: Prabowo Marah Isi Minyakita Disunat jadi Kurang dari 1 Liter
Tak hanya mencurangi volume, PT AEGA juga melakukan pelanggaran lain, yakni menjual minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) sebagai Minyakita.
Seharusnya, Minyakita adalah minyak goreng hasil DMO dari perusahaan yang mengekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Yang kedua, Minyakita yang dijual ini, yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial," bubuhnya.
Budi menduga PT AEGA ingin memproduksi lebih banyak produk Minyakita di luar dari DMO yang dijatahkan. Sehingga, mereka mengklaim minyak goreng lain sebagai Minyakita.
Meski begitu, Budi masih belum yakin apakah minyak non-DMO yang dipakai adalah minyak komersial atau justru minyak goreng curah.
Baca Juga: Kemendag: Ada 66 Perusahaan Terindikasi Curangi Minyakita
Ketiga, PT AEGA juga melakukan pelanggaran lain dengan menjual lisensi repacker Minyakita kepada dua perusahaan lain yang berlokasi di Pasar Kemis Tangeran dan Rajeg, Tangerang.
"Jadi memberikan lisensi kepada dua perusahaan. Kemudian dua perusahaan itu membayar kompensasinya masing-masing Rp 12 juta kepada PT AEGA," terang Budi.
Ada pun kedua perusahaan yang membeli lisensi dari PT AEGA tersebut juga melakukan kecurangan yang sama, yakni mengurangi volume Minyakita menjadi sekitar 750 sampai 800 mL per botol.
Saat ini, tambah Budi, kedua perusahaan tersebut telah ditangani oleh Polda Banten dan sudah tidak beroperasi lagi.
Selanjutnya: Anggota DPR Dorong Pemerintah Turunkan ICOR ke 4,4 pada 2029
Menarik Dibaca: 4 Buah Terbaik untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Baik buat Jantung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News