kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Kejar Pengemplang Pajak, Dirjen Pajak: 91 Wajib Pajak Sudah Bayar, 27 Pailit


Selasa, 14 Oktober 2025 / 16:20 WIB
Kejar Pengemplang Pajak, Dirjen Pajak: 91 Wajib Pajak Sudah Bayar, 27 Pailit
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan dari total potensi tunggakan sekitar Rp 60 triliun, pemerintah telah berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp 7,21 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan perkembangan terkini terkait penagihan terhadap 200 penunggak pajak besar.

Dari total potensi tunggakan sekitar Rp 60 triliun, pemerintah telah berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp 7,21 triliun.

"Data terakhir Rp 7,216 triliun (yang ditagih). Jadi ada penambahan Rp 216 miliar," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Total Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun, DJP Targetkan Penagihan Rp 20 Triliun Tahun Ini

Bimo menyebutkan, dari hasil pemetaan dan tindakan aktif yang telah dilakukan, sebanyak 91 wajib pajak kini telah melakukan pembayaran atau mengangsur kewajibannya. 

Sementara itu, 5 wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga statusnya macet, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, dan 4 wajib pajak saat ini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Selain itu, otoritas pajak juga telah melakukan asset tracing terhadap 5 wajib pajak, pencegahan terhadap 9 beneficial owner, dan penyanderaan terhadap 1 wajib pajak. 

Sementara 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses tindak lanjut lainnya.

Bimo menambahkan, dari hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas), target penagihan dari 200 pengemplang pajak ini diperkirakan dapat mencapai hingga Rp 20 triliun pada akhir tahun ini.

"Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang ini masih diproses, tapi hasil dari Rapimnas itu sekitar Rp 20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang," kata Bimo.

Baca Juga: Penerimaan Pajak per September 2025 Turun karena Restitusi Pajak Meningkat

Selanjutnya: IHSG Ditutup Melemah ke 8.066,5, PGEO, BRPT, INCO Jadi Top Losers LQ45 pada Hari Ini

Menarik Dibaca: Platform Aset Digital Ini Buka Peluang Investasi Lintas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×