kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.839   -274,00   -1,65%
  • IDX 5.945   -565,90   -8,69%
  • KOMPAS100 837   -92,52   -9,96%
  • LQ45 662   -72,18   -9,83%
  • ISSI 183   -18,04   -8,96%
  • IDX30 349   -37,54   -9,71%
  • IDXHIDIV20 424   -44,48   -9,50%
  • IDX80 95   -10,59   -10,05%
  • IDXV30 101   -10,39   -9,36%
  • IDXQ30 115   -12,03   -9,47%

Kejaksaan tambah tersangka kasus korupsi pajak


Selasa, 03 Juli 2012 / 22:29 WIB
Kejaksaan tambah tersangka kasus korupsi pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Dhana Widytamika, bekas pegawai Direktorat Jendral Pajak. Kejaksaan menetapkan seorang konsultan pajak bernama Hendro Tirtawijaya (HT). Ia merupakan merupakan konsultan pajak dari PT Ditax.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah HT diperiksa selama sepekan sebagai saksi. Diduga, HT berperan sebagai penghubung antara pegawai pajak dengan wajib pajak.
Adi menyebutkan, HT memiliki kaitan dengan tersangka lain kasus ini yakni, Jhony Basuki (Dirut PT Mutiara Virgo) dan rekan Dhana di kantor pajak, Herly Isdiharsono.

Namun Adi belum mau menyebutkan detail peranan HT dalam kasus ini. Saat ini, jaksa penyidik masih terus mendalami keterlibatan HT. Meski sudah menjadi tersangka, Kejaksaan belum menahan HT.

Dengan tambahan tersangka ini berarti sudah ada enam tersangka dalam kasus korupsi pajak. Selain Dhana, juga Jhony Basuki, serta tiga pegawai pajak lain, juga sudah menjadi tersangka. Dari semua tersangka itu, baru Dhana saja yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dhana dituding menerima gratifikasi dari wajib pajak dan melakukan pencucian uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×