Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Semasa menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, gaji Dhana Widyatmika terus meningkat tajam. Hal ini tertera dalam dakwaan jaksa terhadap Dhana yang dibacakan hari ini (2/7).
Jaksa menyebutkan, pada tahun 2000, total gaji Dhana hanya sekitar Rp 8,7 juta. Total penghasilan Dhana terus meningkat, pada tahun 2005 menjadi sekitar Rp 31,5 juta. Tahun 2007, total penghasilan Dhana menjadi Rp 87,2 juta. Hingga pada tahun 2011 menjadi Rp 129,1 juta.
Selain menerima gaji pegawai pajak, Dhana juga mendapatkan penghasilan dari bisnis ternak ayam sejak Agustus 2009 hingga Februari 2012 sebesar Rp 104, 7 juta. Sebagai Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo, Dhana mendapatkan gaji Rp 10 juta per bulan. Dhana juga memperoleh keuntungan dari usaha minimarket sebesar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Meski sudah mengantongi penghasilan sebesar itu, Jaksa tetap menyebutkan Dhana melakukan pencucian uang hasil korupsi. Jaksa IBN Wismantanu mengatakan penghasilan Dhana sebagai pegawai Ditjen Pajak dan bisnisnya tidak sesuai dengan transaksi uang yang selama ini dilakukan olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News